Header Ads

HUBUNGI KAMI DI WHATSAPP 0819-9994-2518

Skandal Salah Satu SMK Di Bungursari Kota Tasikmalaya

 


Kota Tasikmalaya,

Hati - hati : bantuan siswa Program Indonesia Pintar ( PIP ) disunat, di selewengkan, di salah gunakan oleh oknum guru yang tidak bertanggung jawab !!!

Sudah seharusnya Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) berupa kartu ATM dari bank penyalur harus berada pada masing-masing tangan siswa/i, agar bantuan dapat dipastikan diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Namun, yang terjadi Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) yang berupa kartu ATM di tahan oleh oknum staff T.U.

Berdasarkan hasil pengaduan dari beberapa siswa/i bahwa selama ini kartu ATM tersebut di tahan oleh oknum staff T.U berinisial AP.

Sehingga dari salah satu orang tua siswa berinisial SH bersamaan awak media zona TV inisial BA dan CS yang sedang melaksanakan program Liputan Sidik Kasus mendatangi pihak sekolah dan menemui oknum staff T.U berinisial AP ( Rabu, 24 April 2024 ).

Saat itu benar terjadi tertangkap kamera oleh wartawan buku tabungan dan ATM KIP dari PIP berada di tangan AP dengan bukti gambar dan rekaman audio AP mengaku menghimpun Kartu ATM dan Buku tabungan atas dasar instruksi dari Kepala SMA berinisial AW.

Saya mengumpulkan ATM milik siswa/i ini karena instruksi dari kepala sekolah," ungkap AP staff T.U.

Tambah AP oknum staff T.U uang yang di ambil dari dana PIP kartu KIP sengaja kami potong untuk biaya administrasi siswa/i dan itu dalih kami," tandas AP kepada Wartawan dan kepada salah satu orang tua siswa/i.

Artinya banyak potongan- potongan tidak jelas yang tanpa konfirmasi kepada orang tua/ wali murid,

Jelas itu melanggar aturan dan berbenturan dengan hukum.

Lebih fatal lagi, uang pencairan dari Program Indonesia Pintar ( PIP )

tersebut dirampas hak nya oleh oknum staff tersebut dengan dalih untuk biaya sekolah.

Saat di wawancara inisial SH salah satu dari murid Sekolah tersebut berniat akan menyeret oknum dengan cara melaporkan Insiden tersebut Kepada pihak Kepolisian mengacu KUH Pidana Pasal 362 dari tindakan Mengambil hak milik orang lain tanpa persetujuan dari pemilik tersebut.

Sebelum nya Apa itu dana bantuan PIP? Melansir dari situs resmi Indonesia Pintar Kemdikbud, dana bantuan PIP adalah salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu. Di sisi lain, penerima dana bantuan PIP ditujukan kepada:

1. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Yatim piatu

3. Penyandang disabilitas

Korban bencana alam/musibah

Siapakah Penyelenggara Dana Bantuan PIP?

Pertanyaan apa itu dana bantuan PIP sudah terjawab. Lalu, siapa penyelenggaranya? Pemberian dana bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Berapa Besaran Dana Bantuan PIP?

Dana bantuan PIP diharapkan dapat mengurangi jumlah siswa yang putus sekolah karena kurangnya biaya pendidikan. Di bawah ini terlampir informasi seputar besaran dana bantuan PIP.

Siswa/siswi jenjang SD/MI/Paket A. Rp450.000/tahun

Siswa/siswi SMP/MTs/Paket

B. Rp750.000/tahun

Siswa/siswi SMA/SMK/MA/Paket C. Rp1.000.000/tahun

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Persesjen Juklak PIP).

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2023 

BAB III Mekanisme Pelaksanan Huruf E. Penarikan Dana PIP nomor 2. Waktu dan besaran penarikan dana PIP sesuai dengan kebutuhan biaya personil pendidikan dan di tentukan sendiri oleh penerima PIP atau orang tua/ wali penerima PIP.

BAB III Mekanisme Pelaksanan Huruf E. Penarikan Dana PIP nomor 4. Dalam hal buku tabungan dan/ atau kartu debit instan sebagaimana dimaksud pada angka 3, hilang, rusak dan/atau tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan, maka penerima PIP Dikdasmen dapat mengurus atau melakukan perbaikan pada bank penyalur sesuai dengan prosedur/ ketentuan yang di tetapkan oleh bank/ lembaga penyalur.

Dapat disimpulkan pihak sekolah tidak alasan untuk menahan kartu ATM/ Kartu KIP apalagi melakukan pemotongan dari dana program PIP tersebut, jika memaksakan dapat berujung Pidana.

Hingga berita segmen satu ini tayang Kepala Sekolah belum memberikan keterangan kepada awak media.

Kami akan menayangkan berita segmen dua langsung spesifik terhadap identitas pihak Sekolah di pemberitaan selanjutnya.


* Team Redaksi

* Penasehat Hukum media zona TV : 

° Brigjen. Pol. P. Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H. ( LBH EM80,  Kantor Hukum ADI 80, PJT Law Firm ).

°Adv. Dance Markus Latupeirissa, S.H. ( PERADI )

* Approved Pemimpin Redaksi 




Diberdayakan oleh Blogger.